Senin, 17 November 2014

CARA MEMBUAT SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

SIUP adalah Izin Usaha yang diterbitkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah dimana domisili perusahaan berada. SIUP dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.

Pengurusan SIUP biasanya memakan waktu lumayan lama sekitar 1-2 minggu, tergantung ketersediaan data dan laporan yang diminta oleh Dinas Terkait. Berikut ini prosedur dan persyaratan yang harus anda siapkan pada saat mengajukan SIUP.




  • Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.



  • Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :


·         Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·         Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·         Gambar denah lokasi tempat usaha


Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.

Sumber: 
http://livemakefun.blogspot.com/2014/01/cara-membuat-siup-surat-izain-usaha.html
http://abimanyurioyulianto.blogspot.com/2014/01/cara-membuat-siup-surat-izin-usaha.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar