CARA MEMBUAT SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
Pengurusan SIUP biasanya memakan waktu lumayan lama sekitar 1-2 minggu, tergantung ketersediaan data dan laporan yang diminta oleh Dinas Terkait. Berikut ini prosedur dan persyaratan yang harus anda siapkan pada saat mengajukan SIUP.
- Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
- Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
· Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
· Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
· Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
· Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
· Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
· Gambar denah lokasi tempat usaha
Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Sumber:
http://livemakefun.blogspot.com/2014/01/cara-membuat-siup-surat-izain-usaha.html
http://abimanyurioyulianto.blogspot.com/2014/01/cara-membuat-siup-surat-izin-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar